Pos Reco Sudah Aktif,  Pengguna Jalan yang Suhunya di Atas 37,5 Derajat Diminta Periksa

Pos Reco Sudah Aktif,  Pengguna Jalan yang Suhunya di Atas 37,5 Derajat Diminta Periksa

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Meskipun ujicoba pelaksanaan pegendalian moda transportasi diberlakukan sejak Senin (4/5), namun tim gabungan pos Covid-19 di kawasan akses masuk Wonosobo di Reco sudah disiagakan sejak akhir  Maret lalu. Dijelaskan salah satu petugas dari Dinas Kesehatan, Wardah, dalam satu shift, pemeriksaan bisa menjangkau 100 lebih kendaraan roda 4 dan roda dua. Namun sebelum ujicoba, pihaknya juga memfokuskan pada pengendara yang menggunakan plat luar Wonosobo. “Sejak akhir Maret, di pos ini sudah menerapkan pemeriksaan kendaraan terutama yang dari luar masuk Wonosobo diperiksa khusus untuk yang dari luar (plat luar) diminta lapor. Yaitu dengan pengunjung mencatatkan identitas dan riwayat perjalanan pada petugas selain di cek suhu oleh petugas dari tenaga kesehatan,” ungkapnya kemarin (3/5). Sementara itu, para petugas dibagi dalam tiga shift yaitu pergantian tiap 8 jam selama 24 jam penuh. Petugas yang berjaga yaitu dua orang petugas kesehatan, dua petugas Dishub didampingi dari perwakilan Polres Wonosobo dan Kodim 0707. “Untuk mereka yang suhu tubuhnya 37,5 lebih disuruh untuk periksa keluhan lain seperti batuk pilek dan sesak nafas. Jika ada indikasi gejala itu pengendara atau penumpang akan dijemput. Namun selama sebulan lebih ini ini belum ada. Kalau mereka yang warga sekitar atau petani tentunya beda perlakuannya, karena itu aktifitas harian mereka, seperti juga pengunjung pasar,” ungkapnya. Sedangkan ujicoba pengendalian moda transportasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan atau Disperkimhub Kabupaten Wonosobo berdasarkan peraturan tentang pegendalian moda transportasi rencananya dilaksanakan selama empat hari (4-7/5), sedangkan pemberlakuan akan efektif mulai 8 hingga 31 Mei mendatang. Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Wonosobo, Bagyo Sarastono mengungkapkan, aturan pengendalian mode transportasi mulai diujicobakan mulai Senin, 4 Mei 2020. Untuk kendaraan yang akan keluar-masuk Kabupaten Wonosobo dengan wajib membawa surat jalan dari RT/RW atau perusahaan tempat bekerja untuk bisa melapor di Posko gugus tugas terdekat, serta melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga kebersihan tubuh. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: